Berita Kaltim Terkini

Gugatan Jatam Kaltim soal Data IKN Dikabulkan, Ini 5 Salinan Dokumen yang Harus Diserahkan PUPR

Penulis: Muhammad Riduan
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan Bendungan Sepaku - Semoi. Gugatan Jatam Kaltim soal data IKN dikabulkan, ini 5 salinan dokumen yang digugat dan dimenangkan.

Maka dari itu, bisa dilakukan identifikasi apa saja yang akan terjadi atau yang dihadapi masyarakat jika proyek ini terus berjalan dan perlu untuk membaca dokumen ini.

Karena berdasarkan bacaan dari Jatam Kaltim, megaproyek ini perlu banyak sumber daya.

Selain manusia, ia juga butuh energi, air dan lahan  yang menjadi komponen penting.

Kebutuhan dasar pasti didahulukan dengan membangun bendungan dan intake dan dari pembangunan itu pasti ada dampak dampak yang akan terlihat.

Misalnya saja, adanya pembelian tanah secara sepihak dan terjadi konflik sepanjang 2022 di masyarakat Balik (Sepaku) yang tanahnya dibeli secara gelondongan tidak ada sosialisasi.

"Jadi ini situasi yang kita perlu dokumen ini, untuk melihat seberapa luas daya rusaknya atau dampak yang harus diterima masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Soroti soal DPTb

Pasalnya, lanjutnya, sedari awal tidak pernah ada pembahasan dampak ke masyarakat.

Yang dibahas hanya pembangunan, kesejahteraan, hingga penanggulangan krisis iklim.

"Sementara di lapangan tidak begitu realitasnya bayak hal yang berbanding terbalik. Maka dari itu penting dokumen itu untuk dilihat dan dibahas secara publik, baik dari Jatam maupun masyarakat sendiri," tegasnya.

Dikutip dari website resmi JATAM http://www.jatam.org, sebagian informasi yang dimaksudkan itu adalah dikabulkannya lima data dan informasi dari 7 yang dimohonkan.

Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).

Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan),

Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi,

Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini