Berita Kaltim Terkini
Jatam Kaltim Menang Gugatan Atas Kementerian PUPR soal Dokumen Informasi dan Data IKN
Jatam Kaltim menang gugatan atas Kementerian PUPR soal dokumen informasi wdan data.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (4/3/2024) lalu.
Dinamisator Jatam Kaltim, Merata Sari menyebut, pihaknya melayangkan surat permohonan informasi ke PUPR terkait 7 dokumen informasi dan data di dua tapak proyek IKN, yakni Bendungan Semoi dan Intake Sepaku, pada 17 Oktober 2022 lalu.
Namun sayangnya, permohonan tersebut ditolak sehingga pihaknya mengambil sikap untuk melayangkan gugatan kepada komisi informasi karena berdasarkan yang diketahui dokumen tersebut terbuka untuk publik.
Sebagimana diketahui, Jatam Kaltim telah mendaftarkan gugatannya tersebut ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023 pada 22 Februari 2023.
Baca juga: Jatam Kaltim Kecewa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kukar tak Ditindak Tegas
Selama proses gugatan, Jatam Kaltim disurati Kementerian PUPR bahwa dokumen yang dimohonkan pihaknya tersebut merupakan dokumen diduga akan melanggar hak kekayaan intelektual.
"Tetapi berdasarkan putusan hukum Komisi Informasi menyebut kalau dokumen yang kami minta itu adalah dokumen publik yang bisa dibuka," ungkapnya kepada TribunKaltim.co Senin (11/3/2024).
Lanjut Merata Sari, dalam sidang putusan pada minggu lalu tersebut, dinyatakan bahwa dokumen yang dimintakan pihaknya itu terbuka dan ada dua dokumen yang dinyatakan sifatnya rahasia.
"Kini kami sedang menunggu 14 hari waktu kerja kita menunggu apakah PUPR akan banding atau tidak. Kalau tidak maka dokumen bisa diberikan ke Jatam sebagai pemohon," tuturnya.
Disinggung seberapa penting dokumen itu bagi Jatam, ia menyebut ini adalah dasar acuan teroritis dalam pembangunan, sehingganya pihaknya perlu membaca karena sejak 2019 lalu wilayah ini bukanlah kawasan kosong.
Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Pencabutan IUP Batubara tak Perlu Diapresiasi Berlebihan
Dalam artian, akan ada pihak yang menghadapi atau terdampak atas adanya pembangunan dua proyek tersebut, sehingga perlu pihaknya juga perlu melihat analisis apa yang sudah dilakukan pemerintah IKN.
"Apalagi ini mega proyek yang menggunakan dana publik dan ini untuk kepentingan umum, maka landasannya harus dibuka untuk umum," tegasnya.
Maka dari itu, bisa dilakukan identifikasi apa saja yang akan terjadi atau yang dihadapi masyarakat jika proyek ini terus berjalan dan perlu untuk membaca dokumen ini.
Karena berdasarkan bacaan dari Jatam Kaltim, megaproyek ini perlu banyak sumber daya.
Selain manusia, ia juga butuh energi, air dan lahan yang menjadi komponen penting.
Kebutuhan dasar pasti didahulukan dengan membangun bendungan dan intake dan dari pembangunan itu pasti ada dampak dampak yang akan terlihat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.