Berita Kukar Terkini

Jatam Kaltim Kecewa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kukar tak Ditindak Tegas

JATAM Kaltimkecewa dengan langkah yang diambil Camat Tenggarong, beserta jajaran Polsek, hingga Koramil dalam menyikapi protes warga

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
TAMBANG ILEGAL - Warga Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup paksa kegiatan penambangan batubara ilegal di wilayahnya.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) kecewa dengan langkah yang diambil Camat Tenggarong, beserta jajaran Polsek, hingga Koramil dalam menyikapi protes warga terhadap aktivitas pertambangan batubara tanpa izin.

Saat mendampingi emak-emak yang melakukan aksi geruduk tambang batubara ilegal di Dusun Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (31/1/2024).

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kata dia, sudah sewajarnya pihak berwajib berindak cepat menindaklanjuti kejadian ini.

Baca juga: 6 Fakta Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar, Sumber Air Kering hingga Enggan Mediasi

Baca juga: Massa Emak-emak Tutup Paksa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kutai Kartanegara

“Ketika situasinya sudah semakin buruk, harusnya ditindak cepat oleh aparat. Tidak bisa mengulur waktu, apa yang ditunggu, ini jelas kegiatan yg melanggar hukum,” ujar Mareta, Kamis (1/2/2024).

Ia menilai, seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Apalagi Camat Tenggarong, telah mengkonfirmasi bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.

“Aparatur pemerintah harus bertindak tegas, minimal memasang policeline karena ini hal yang ilegal. Ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi JATAM Kaltim, di kawasan tersebut ada lebih dari 6 titik operasi tambang ilegal, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah ditinggalkan atau terbengkalai.

Di kawasan yang sama, tidak jauh dari lokasi yang dikeluhkan warga, pernah juga terjadi kasus pemukulan yang menimpa seorang pemilik lahan yang menolak aktivitas penambangan pada 2021 lalu.

Tahun 2022, JATAM Kaltim juga menerima laporan bahwa, di kawasan tersebut terjadi penyerobotan lahan warga. Lahan tersebut hancur digali tanpa sepengetahun pemiliknya.

“Ini kan selain secara jelas melanggar hukum, juga mengganggu aktivitas warga sekitarnya,” kata Mareta.

Baca juga: Kunjungi Sungai Seluang Samboja, OIKN Ajak Masyarakat Budi Daya Bambu di Lahan Eks Tambang

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu melapor terlebih dahulu untuk menangani perkara ini. Bahkan lembaga penegak hukum dapat langsung menindak tanpa perlu instruksi.

Menempuh jalur mediasi denga para pelaku penambangan batubara tanpa izin, sejatinya sama saja dengan dengan menyetujui terjadinya tindakan penambangan batubara tanpa izin.

“Seharusnya tidak dalam tahapan mediasi karena ini tindak ilegal. Sama seperti pencurian, barangbuktinya sudab ada harus ditindak,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved