TRIBUNKALIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama lantai 2 Kantor KPU Jakarta, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dalam pengesahan rekapitulasi, jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 suara.
Adapun raihan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 suara. Mereka menang jauh dibanding dengan Anies-Muhaimin yang berada di peringkat kedua dengan raihan 40.971.906 suara.
Baca juga: Blak-blakan Deddy Sitorus Sebut Mustahil PDIP Akur dengan Jokowi Lagi, Kalau Prabowo?
Baca juga: KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Perolehan Suara tiap Provinsi, Anies Kuasai 2 Provinsi
Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan
Bahkan, Prabowo-Gibran unggul dari Ganjar-Mahfud dengan selisih hampir 70 juta suara. Adapun Ganjar-Mahfud menduduki posisi ketiga dengan raihan 27.040.878 suara. Hasyim pun menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional dalam Pilpers 2024 sah.
Setelah pengumuman tersebut, Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU lainnya menandatangani berita acara pengesahan hitung suara Pilpres 2024.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran mendominasi dalam Pilpres 2024 kali ini lantaran menang di 36 provinsi.
Sementara sisanya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin yaitu di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan, Ganjar-Mahfud tidak menang di provinsi manapun.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dengan hasil ini, akhirnya Prabowo menjadi pemenang setelah empat kali mengikuti kontestasi pemilihan presiden.
Prabowo Subianto tercatat telah sebanyak tiga kali mengikuti Pilpres sebagai calon presiden (capres) dan satu kali sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Yaitu pada Pilpres 2009, Pilpres 2014, Pilpres 2019, dan Pilpres 2024. Ia adalah kandidat yang paling sering ikut Pilpres yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: Urutan Partai Pemenang Pemilu yang Isi Senayan: PDIP Pertama, PPP dan PSI Gagal Lolos
Skors 30 Menit
Pembacaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI 2024 sempat diskors 30 menit, Rabu (20/3/2024) malam.