Ibu Kota Negara

25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN Nusantara, Ingin Tetap di Jakarta DPR Tak Ada Dalam Daftar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara 25 instansi yang siap pindah ke IKN Nusantara, ingin tetap di Jakarta DPR tak ada dalam daftar

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 25 instansi di Pemerintah Pusat akan pindah lebih dulu ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dari 25 instansi ini, sebagian besar sedang membangun kantor di IKN.

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara menjadi Ibu kota menggantikan Jakarta, 2024 ini.

Sementara itu, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI, sudah berakhir sejak Februari lalu.

Baca juga: Alasan Forum Tokoh Masyarakat Kaltim Minta Pj Gubernur Akmal Malik Diganti, Beasiswa hingga IKN

Baca juga: Lantik Pengurus AMPI Kaltim, Ketum Jerry Sambuaga Berpesan Sinergi Bangun IKN Nusantara

Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, masing-masing instansi kementerian atau lembaga telah mengajukan jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.

Total, ada 2.505 ASN yang akan diajukan untuk pindah ke IKN yang terdiri dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4.

"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," ucapnya, Selasa (19/3/2024).

Namun, Haryomo memastikan bahwa semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.

Lantas, lembaga mana saja yang siap pindah ke IKN?

Pemindahan ASN ke IKN bakal menyesuaikan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.

Saat ini, setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN.

Baca juga: Alasan Pj Gubernur Kaltim Ganti 8 Kepala Dinas di Pemprov terkait Instruksi Jokowi soal IKN

Baca juga: JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara

25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN:

1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

4. Badan Pangan Nasional

5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

6. Badan Siber dan Sandi Negara

7. Kejaksaan Agung

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

12. Kementerian Kesehatan

13. Kementerian Keuangan

14. Kementerian Komunikasi dan Informatika

15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

16. Kementerian Luar Negeri

17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

19. Kementerian Perdagangan

20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

21. Kementerian Sekretariat Negara

22. Sekretariat Jenderal DPR

23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

24. Sekretariat Jenderal MPR

25. Sekretariat Jenderal DPD.

Baca juga: OIKN Ungkap Sosok Bandung Bondowoso di Proyek IKN Nusantara: Bekerja Nonstop selama 24 Jam

Baca juga: Profil Apansyah, Kini Terpilih jadi Ketua AMPI Kaltim, Ambil Peran dalam IKN Nusantara

DPR usul tak pindah ke IKN

Dari 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan, pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta, meskipun pusat pemerintahan akan pindah ke IKN.

Dengan demikian, DPR tak perlu pindah ke IKN.

Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Awiek berpendapat, Jakarta yang mengatur kekhususan dan masih berkaitan dengan IKN, sehingga dapat dijadikan kekhususan legislasi.

"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa tidak DKJ itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata dia, dilansir dari saluran Youtube Kompas.com, Senin.

Meski demikian, Awiek memastikan hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.

"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.

Usulan tersebut berpedoman pada sejumlah negara yang memiliki banyak ibu kota, seperti Afrika Selatan.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Dia mengatakan, kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya pemerintah atau lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif, termasuk DPR.

"Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana.

Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.

Baca juga: Pastikan Keamanan Proyek Pembangunan IKN Nusantara, Satgas Ops Nusantara Mahakam Rutin Patroli

Baca juga: Cara Mafia Tanah Mulai Kuasai Lahan Strategis Sekitar IKN Nusantara, Terjawab Harga Tanah di IKN

Pejabat Duluan ke IKN

Sebelumnya, BKN merinci para ASN yang akan dipindah ke IKN adalah mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menyatakan, pejabat ASN yang akan pindah ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.

Berikut pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN:

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

- Jabatan Administrator

- Jabatan Fungsional Pelaksana di 38 Kementerian/lembaga.

Kemenpan RB memastikan bahwa ASN yang pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Para ASN yang dipindah ke IKN diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini