Pilpres 2024

Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO-GIBRAN DISKUALIFIKASI - Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman. Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk pemungutan suara ulang dengan diskualifikasi Prabowo-Gibran dinilai miskin bukti. Berikut alasan Gerindra yang disampaikan Habiburokhman.

Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.

"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.

KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

Jadwal Sidang Perdana

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara

- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)

Halaman
123

Berita Terkini