Pilpres 2024

Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO-GIBRAN DISKUALIFIKASI - Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman. Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk pemungutan suara ulang dengan diskualifikasi Prabowo-Gibran dinilai miskin bukti. Berikut alasan Gerindra yang disampaikan Habiburokhman.

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024 saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud meminta dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin0 dan 03 (Ganjar-Mahfud) ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) tidak berdasarkan bukti yang kuat. 

Senin (25/3/2024) Habiburokhman mengatakan, "Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut." 

Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan

Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK

Baca juga: Pengamat Bongkar 3 Blunder PPP Hingga Gagal di Pemilu 2024, Salah Berlabuh ke Ganjar di Pilpres 2024

Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhman juga tidak berlandaskan hukum.

Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.

"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.

"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.

Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.

GUGATAN GANJAR-MAHFUD - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka.

Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.

Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024

Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.

Halaman
123

Berita Terkini