Ini berarti bahwa dalam menjaga kesehatan dan kebersihan diri, seseorang dapat menggunakan minyak angin atau inhaler sesuai kebutuhan tanpa khawatir membatalkan puasa.
Namun, penting untuk memperhatikan bahwa penelitian yang lebih lanjut atau konsultasi dengan seorang ulama dapat memberikan pandangan yang lebih rinci dalam hal ini.
Dalam menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan dan kebersihan diri adalah hal yang sangat penting.
Ini termasuk menjaga diri dari penyakit, menjaga tubuh tetap terhidrasi, dan merawat diri dengan baik.
Wallahu a'lam, Allah SWT yang lebih mengetahui segala hal.
Hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam Islam disebut sebagai "mufsidat" atau pembatal-pembatal puasa.
Berikut adalah beberapa contoh dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa
• Makan dan Minum: Menelan makanan atau minuman dengan sengaja selama waktu puasa akan membatalkan puasa. Ini termasuk bahkan sebagian kecil makanan atau minuman.
• Hubungan Intim: Berhubungan intim dengan pasangan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan juga akan membatalkan puasa.
• Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan sesuatu, puasanya akan batal. Namun, jika muntahan itu tidak disengaja atau tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
• Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (setelah melahirkan) diharuskan untuk tidak berpuasa selama masa tersebut, dan harus menggantinya setelah masa haid atau nifas berakhir.
• Hilangnya Akal: Jika seseorang kehilangan akalnya karena mabuk atau pengaruh obat-obatan, maka puasanya tidak sah.
• Berpuasa dengan Niat yang Salah: Niat yang salah, seperti berniat untuk berbuka puasa, akan membuat puasa batal.
• Merokok: Merokok, meskipun tidak secara klasik disebut dalam Al-Quran atau Hadis sebagai pembatal puasa, dianggap oleh beberapa ulama sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena merokok melibatkan perbuatan menghirup asap dan zat-zat yang masuk ke dalam tubuh.
Penting untuk diingat bahwa untuk banyak situasi, jika seseorang secara tidak sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, puasanya masih tetap sah, dan dia diharapkan untuk melanjutkan puasanya seolah-olah tidak ada yang terjadi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.