Pilpres 2024

Kubu Prabowo dan KPU Kompak Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sebut Cacat Formil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Kubu Prabowo-Gibran dan KPU kompak minta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebut cacat formil.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini