TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan parkir liar di tepi Jalan KH Fakhruddin (Eks Jalan Anggi), Kota Samarinda, Kalimantan Timur tidak kunjung usai.
Para pemilik kendaraan, seperti kendaraan travel, masih nekat parkir di lokasi tersebut, bahkan hingga menyebabkan parkir berlapis.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu konduktivitas jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penertiban, teguran, hingga sosialisasi, namun tak kunjung berhasil.
Baca juga: Solusi Atasi Kemacetan Samarinda karena Parkir Liar, Manalu Usul Batasi Kendaraan Pribadi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
"Kami akan melakukan monitoring dan mencatat nomor kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Anggi," tegas Manalu kepada TribunKaltim.co, Jumat (29/3/2024).
Pemilik kendaraan yang tertangkap basah akan dilaporkan ke Pertamina.
"Untuk pemblokiran QR Code Pertalitenya secara permanen," lanjutnya.
Baca juga: Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif Bisa Kena Pidana, Pakar: Itu Perbuatan Melawan Hukum
Manalu yakin langkah ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
"Mereka pasti akan berpikir dua kali jika QR Code Pertalitenya diblokir. Mau tidak mau, mereka harus membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya.
Manalu yakin strategi pemblokiran QR Code Pertalite ini akan efektif. Hal ini merujuk pada keberhasilan Dishub Samarinda dalam menangani kasus ODOL (Over Dimension Over Loading) di tahun 2022.
“Akhirnya banyak yang melakukan normalisasi dimensi kendaraannya, dan ini caranya,” tuturnya.
Manalu pun memastikan bahwa seluruh SPBU di Samarinda telah menerapkan sistem QR Code Pertamina.
Baca juga: Masyarakat Samarinda Harus Waspada pada Modus Karcis Parkir Liar
Langkah tegas ini, diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi permasalahan parkir liar di Eks Jalan Anggi.
"Tidak ada lagi ampun langsung diblokir," pungkasnya.
(*)