Berita Nasional Terkini

Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif Bisa Kena Pidana, Pakar: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Tukang parkir liar yang suka getok tarif bisa kena ancaman pidana, Pakar: Itu perbuatan melawan hukum.

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah motor terparkir di trotoar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir pada Rabu (23/8/2023) pagi. Dengan demikian, sejumlah pengendara memarkirkan sepeda motor di trotoar depan Gedung DPRD DKI. Tukang parkir liar yang suka getok tarif bisa kena ancamanpidana, Pakar: Itu perbuatan melawan hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tukang parkir liar yang suka getok tarif bisa kena ancamanpidana, Pakar: Itu perbuatan melawan hukum.

Oknum tukang parkir liar kadang membuat pengendara menggerutu.

Terutama tukang oknum parkir liar yang menggetok tarif serta memaksa pengemudi untuk membayar.

Beberapa oknum diketahui kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.

Baca juga: Dishub Beber Lokasi yang akan Bebas dari Parkir Mobil di Bahu Jalan Balikpapan

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan Mengganggu Ketertiban, Dishub Samarinda Bakal Tindak Tegas

Baca juga: Lagi, Dishub Samarinda Tertibkan Roda Empat yang Parkir di Bahu Jalan Kemakmuran

Para oknum memungut tarif parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri.

Jika pemilik kendaraan keberatan maka akan diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).

Budiyanto mengatakan bahwa oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.

lustrasi Penertiban parkir di Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
lustrasi Penertiban parkir di Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."

Budiyanto mengatakan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," katanya.

"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.

Baca juga: Perwali Parkir Non Tunai di Samarinda Disusun dan Penjelasan Calon Pengelolanya

Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :

a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.

c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.

d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved