"Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak."
"Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaharuan hukum," imbuhnya.
Maqdir lantas menyinggung sejumlah negara yang membatalkan hasil Pemilu karena adanya kecurangan.
Menurutnya, Indonesia juga seharusnya melakukan hal serupa jika Pemilu berlangsung curang.
"Salah satu argumen yang mereka sampaikan adalah kalau proses dilakukan dengan tidak baik, curang, itu bisa menjadi alasan pembatalan pemilihan presiden."
"Kejahatan sekecil apa pun tetap kejahatan," tandasnya.
Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)
Anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira melihat jalannya sidang di MK.
Refly mengaku yakin MK membuka peluang untuk mengabulkan permohonan kubu AMIN.
"Jadi kawan-kawan semua, saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan," ujar Refly saat konferensi pers di Gedung MK, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
"Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa, karena kita diberi kesempatan untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apa pun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita."
"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," sambungnya.
Refly pun mengungkit isi gugatan kubu AMIN ke MK.
Ia menegaskan, permohonan kubu AMIN tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan.
"Saya akan mereview secara umum, jangan lupa permohonan 01 itu petitumnya diskualifikasi 02 atau setidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Jadi kalau ada yang bilang akan mengganggu kalender ketatanegaraan itu omong kosong." imbuh Refly.