TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar gugatan MK pasca pemungutan suara Pilpres 2024.
Kubu Prabowo-Gibran dalam masalah.
Apabila Mahkamah Konstitusi alias MK benar-benar putuskan Pilpres 2024 curang seperti kata pengamat ini.
Adalah pengamat politik Emrus Sihombing, yang memprediksi pencoblosan Pilpres 2024 diulang.
Sebagai informasi 8 hakim konstitusi menjalani Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini setelah menggelar tujuh kali persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Setelahnya MK akan mengumumkan hasil sidang setelah lebaran mendatang.
Selengkapnya ada dalam artikel inil.
Baca juga: Airlangga Pegang Nasib Rudy Masud Jadi Cagub Pilkada Kaltim 2024, Hari Ini Golkar Keluarkan Arahan
Baca juga: Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya Bunyi-bunyi, 03 Harap Tak Ada Tekanan
Baca juga: Ini Bukan Kiamat, MK Segera Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Semua Diminta Berlapang Dada
Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.
"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.
Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja.
Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.