"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2024).
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," sambungnya.
KPU minta MK tolak gugatan
Sementara itu, KPU RI dalam Kesimpulan yang akan diserahkan hari ini akan dilengkapi dengan permintaan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," imbuhnya.
KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu.
Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.
Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK.
Baca juga: Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024
Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim hukum masing-masing.
Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar, yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.