Pilpres 2024

Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim

Penulis: Aro
Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan digelar Senin (22/4/2024).

Sejak 6 April 2024 hingga hari H-1 sebelum putusan MK dibacakan yaitu 21 April 2024, sebanyak 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Dengan komposisi 8 hakim MK, bagaimana jika kemudian tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dan harus dilanjutkan dengan voting?

Apabila dilakukan voting, jika jumlah suara imbang, maka ada sosok penentu putusan sidang MK dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Bocoran Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Dibantah MK, Pakar Hukum Pemilu: Akan Ada Kejutan

Baca juga: 33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK, Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan MK Pemilu 2024, Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi Hasil Sidang MK

Simak penjelasan lengkap terkait putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 di artikel ini.

Putusan sidang MK akan menjadi penentuan nasib hasil Pilpres 2024, apakah permohonan para pemohon untuk pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran (pasangan capres cawapres nomor urut 02). 

Lalu bagaimana nasib putusan sidang MK apabila komposisi 8 hakim MK menolak, mengabulkan atau imbang dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud?

Jadwal putusan sidang MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang?

Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.

"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

PUTUSAN MK - Deretan 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.

Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi.

Halaman
1234

Berita Terkini