Pilpres 2024

Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIM HUKUM GANJAR-MAHFUD - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Alasan ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut usai putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud, serta segenap tim hukum telah mengikuti proses sidang di MK.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini, menyidangkan sampai memutuskannya.

Secara khusus, Ganjar menyoroti sikap sejumlah hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut.

"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.

Baca juga: Detik-detik Hasil Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Prediksi Pakar hingga Politisi, Pemilu Diulang?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK, Tim Hukum Ganjar Sebut Kemenangan Prabowo Tak Absolut.

Berita Terkini