TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024
Dalam pernyatannya usai pembacaan putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak absolut.
Diketahui dalam sidang MK hari ini, dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor 01 Anies - Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Menanggapi putusan MK dalam sidang hari ini, Todung mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Baca juga: Anies Baswedan Pamit ke Nasdem, PKB, dan PKS usai Putusan MK, Amanat Sudah Dijalankan
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran tidak mendapatkan penuh dari putusan itu.
Sebab, hanya 5 hakim menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya dissenting opinion.
"Memang Prabowo dan Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," ujar Todung.
Todung menuturkan, dari alasan 3 hakim tersebut menunjukkan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud tak salah kamar.
Kemudian, kata dia, 3 hakim menyatakan bahwa persoalan bantuan sosial (bansos) perlu pengaturan yang lebih jelas.
Sebab, pendistribusian bansos dilakukan berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres dan pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, Todung menyinggung terkait intervensi kekuasaan yang diungkapkan hakim MK Arief Hidayat.
Menurutnya, Arief meminta agar terkait intervensi kekuasaan bisa diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kesan menguntungkan paslon tertentu.
Todung juga mengutip pernyataan Arief soal tidak mungkin penyelesaian pelanggaran Pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dalam waktu 14 hari.
Baca juga: Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Massa akan Gelar Aksi Besar 20 Mei 2024 untuk Kepung Istana
"Jadi ke depan sebetulnya kalau kita ingin menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa Pilpres tidak boleh dibatasi waktunya hanya 14 hari," ungkapnya.