TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin ditolak, 3 hakim dissenting opinion.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.
Oleh karena itu gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi .
Baca juga: Hasil Putusan MK: Akhirnya Terjawab Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Sikap Prabowo, Anies dan Ganjar
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming
Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik
Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.
Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.
Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.
Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
Baca juga: Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion