TRIBUNKALTIM.CO - Terima putusan MK dengan lapang dada, Ganjar-Mahfud ucapkan selamat bertugas untuk Prabowo-Gibran.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Hasilnya MK menolak seluruh gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mendengar langsung putusan MK, Ganjar-Mahfud mengaku berlapang dada.
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Massa akan Gelar Aksi Besar 20 Mei 2024 untuk Kepung Istana
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Hal ini setelah gugatan mereka bersama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak
"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
Diketahui MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.