Pada periode 2024-2029 ini, PPP kemungkinan besar absen di Senayan karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen atau tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
PPP dalam Pemilu 2024 hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
Meskipun begitu, PPP akan berupaya untuk mempertahankan tetap duduk di parlemen melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
MK telah menjadwalkan sidang PHPU Pileg 2024, dimulai pada Senin (29/4/2024).
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU Pilpres melalui pembacaan putusan, pada 22 April 2024 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: PPP Kirim Sinyal Kepincut Join ke Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugatan MK dan Hak Angket?
Dalam perkara tersebut, menurut Fajar, sudah dibagi menjadi tiga panel.
"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Fajar mengatakan, pelaksanaan sidang sengketa pileg mulai digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan.
Meski sudah ada pembagian panel, Fajar menyebut bahwa nama hakim per panel belum bisa dipublikasikan ke publik.
"Besok diinfokan (nama hakim)," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, sidang sengketa Pileg nantinya akan digelar di Lantai 1 dan 2 Gedung MK yang akan dipimpin setiap panelnya oleh tiga Hakim Konstitusi.
Arsul Sani tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.