7. PDI Perjuangan (13 perkara)
8. PKB (12 perkara)
9. PBB (8 perkara)
10. Perindo (6 perkara)
11. Hanura (4 perkara)
12. PKN (4 perkara)
13. Partai Gelora (3 perkara)
14. PKS (3 perkara)
15. PSI (2 perkara)
16. Partai Garuda (1 perkara)
Baca juga: Pengamat Bongkar 3 Blunder PPP Hingga Gagal di Pemilu 2024, Salah Berlabuh ke Ganjar di Pilpres 2024
17. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
Kemungkinan Absen di Senayan
Pada periode 2024-2029 ini, PPP kemungkinan besar absen di Senayan karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen atau tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).