Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bicara mengenai langkah PSI selanjutnya usai dinyatakan tidak lolos ke Senayan dari hasil Pileg 2024 ini.
Ketika ditanya mengenai peluang menggugat hasil Pileg 2024, Kaesang mengirim sinyal tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Nasib Suara PSI di 10 Daerah Kalimantan Timur Versi Real Count KPU Terbaru, Bandingkan Partai Lain
Ketika berbicara di hadapan awak media, Kaesang menjawab pertanyaan apakah PSI bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya.
"Masalah gugatan ya nanti kita lihat dulu, tapi ya masa mau gugat 200 ribu suara tuh dari mana?
Semua kan ada saksinya," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Kaesang menilai pelaksanaan Pemilu tahun ini sudah cukup baik, meski ada beberapa kesalahan, khususnya dalam Sirekap.
"Memang di Sirekap beberapa ada yang salah itu kan manusiawi ya saya rasa enggak masalah," kata dia.
Soal langkah PPP yang hendak menggugat hasil Pileg 2024 ke MK, Kaesang menghormati langkah tersebut.
"Itu kan hak mereka juga. Kalau kita santai aja ya dilihat dulu saja. Legowo banget saya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara nasional.
PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan
Dan sudah kita laporkan ke bawaslu, karena di situ memang mekanismenya noken khususnya papua tengah dan papua pegunungan.
Baca juga: Heboh, Akhirnya MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Denny Siregar: Biar PSI Bisa ke Senayan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.