Jika tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak KPU akan mengembalikan dokumen surduk.
"Kalau tidak memenuhi di verifikasi administrasi berarti tidak memenuhi syarat dan tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Tidak ada perbaikan, jadi perbaikan nanti setelah verifikasi faktual (verfak), nah verfak itu setelah proses verifikasi administrasi sudah terlewati," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Tim Andi Harun–Syaparudin dipimpin Tejo Sutarnoto datang ke KPU Samarinda yang terletak di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu ditemui langsung Kepala KPU Samarinda Firman Hidayat, Minggu (12/5/2024) untuk menyerahkan surduk bakal pencalonan perseorangan.
Baca juga: Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda
Selanjutnya, dari perwakilan tim akan menghitung dukungan suara secara manual bersama KPU dan Bawaslu Samarinda.
Mengingat, syarat yang diserahkan kepada KPU untuk Pilwali merupakan bentuk fisik berupa foto kopi KTP masyarakat Kota Samarinda. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya