Ibu Kota Negara

Inilah Jenis Kendaraan yang Bebas PPN di IKN Nusantara di Kaltim dan Ketentuannya

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Ada jenis kendaraan yang bakal bebas atau tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di IKN Nusantara di Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jenis kendaraan yang bakal bebas atau tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di IKN Nusantara di Kaltim.

Pemerintah tidak akan memungut PPN bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Sejatinya, PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudaharan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca juga: Starlink Sudah Terpasang di IKN Nusantara di Kaltim, Ini Manfaat yang Bakal Dirasakan Masyarakat

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut, maka Kemenkeu menetapkan beberapa ketentuan penerima.

Pertama, orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number atau national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.

Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Merujuk Pasal 159, kendaraan bermotor tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Pertama, digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kedua, meliputi kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.

Kendaraan ini diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.

Istana Negara yang merefleksikan bentuk Burung Garuda masih dalam tahap penyelesaian konstruksi. Ada beberapa jenis kendaraan yang bakal bebas atau tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di IKN Nusantara di Kaltim.(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Ketiga, meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih dari empat.

Keempat, digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.

Kelima, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.

"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.

Halaman
1234

Berita Terkini