TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumpulkan 41 kotak suara jelang Perhitungan Suara Ulang DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) di 41 tempat pemungutan suara (TPS).
Diketahui, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.
MK telah memutuskan diselenggarakan perhitungan suara ulang Pemilu untuk DPR RI di 147 TPS se-Kaltim.
Rincian TPS yang terdampak:
- 43 TPS di Kutai Kartanegara
- 41 TPS di Samarinda
- 25 TPS di Balikpapan
- 16 TPS di Kutai Timur
- 6 TPS di Bontang
- 6 TPS di Berau
- 4 TPS di Kutai Barat
- 4 TPS di Paser
- 2 TPS di Penajam Paser Utara (PPU)
Khusus KPU Samarinda, pihaknya juga telah menggelar simulasi penghitungan suara ulang di aula KPU Samarinda pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Baca juga: KPU Samarinda Terima Bukti Dukungan Suara dari Tim AH-Syaparudin di 10 Kecamatan untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan, simulasi bertujuan mengukur durasi yang diperlukan dalam menghitung surat suara DPR-RI di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan Samarinda.