TRIBUNKALTIM.CO - Presiden dan Wapres Terpilih wajib berkantor di IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal ini penting untuk meyakinkan investor agar berbondong-bondong masuk ke IKN Nusantara.
Terlebih, alokasi anggaran untuk Kementrian PUPR di masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, dipangkas.
Kondisi ini tentu berdampak pada percepatan pembangunan IKN Nusantara.
Baca juga: Nasib Kelanjutan Pembangunan IKN Nusantara, Pemerintah Prabowo-Gibran Pangkas Banyak Anggaran PUPR
Baca juga: DPRD Soroti Langkah Pemkot yang Bakal Membuat Kereta Layang Skytrain Samarinda-IKN Nusantara
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai susutnya pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pengembangan IKN.
Nirwono menjelaskan, pada tahun 2025, Kementerian PUPR bakal fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang selama ini sudah berjalan.
Menurutnya, pemerintah perlu menggenjot datangnya investor swasta demi pengembangan IKN.
“Tahun 2025 Kementerian PUPR akan fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang sudah dilakukan, di tengah jatah APBN yang 20 persen untuk pembangunan IKN tinggal sedikit,” ujarnya, Rabu (19/6).
Nirwono mengungkapkan, kepala dan wakil Otorita IKN (OIKN) yang baru harus bisa mendorong pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur maupun properti di IKN.
Baca juga: Cara BMKG Tangani Rekayasa Cuaca IKN Nusantara di Kaltim, Amankan Bandara VVIP IKN dan Jalan Tol
Baca juga: Amerika hingga China Disebut Bakal Investasi di IKN Kaltim, Investor Lokal Diminta Segera Beli Lahan
Bukan hanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) maupun wilayah perkotaan IKN saja, namun masih ada delapan wilayah perkotaan yang perlu didorong untuk dikembangkan sebagai kota bisnis, kota industri, kota pelabuhan dan sebagainya.
“Kinerja OIKN benar-benar diuji efektivitasnya dalam mendatangkan investor dan mempercepat pembangunan IKN,” ungkap dia.
Di sisi lain, lanjut Nirwono, jika presiden dan wakil presiden tidak jadi berkantor di IKN atau hanya berkantor untuk sementara waktu, maka bakal berdampak terhadap calon investor.
Pasalnya, mereka akan mempertimbangkan kembali untuk mengguyur dana bahkan kemungkinan terburuk membatalkan investasinya di IKN.
“Ini menjadi alarm pengingat bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN, memperlambat, atau bahkan membatalkan atau meninggalkannya,” pungkasnya.
Baca juga: Pagu Kementerian PUPR di 2025 Turun, Pengamat: Sangat Berat Bagi Pemerintah Menambal IKN
Baca juga: Soal Investasi Asing di IKN di Kaltim, Ali Ngabalin: Investor akan Masuk saat Pengembangan Tahap II
Untuk diketahui, Pagu Indikatif Kementerian PUPR di tahun 2025 merosot menjadi Rp 75,63 triliun, ini jauh dari kebutuhan pagu yang dirancang PUPR yakni sebesar Rp 212,58 triliun.