TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) soal pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Di DPRD Kutai Timur, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan.
Ia menangkap bahwa dalam penyusunan ranperda tersebut mendapat masukan dari berbagai pihak/instansi. Salah satunya diusulkan adanya screening test HIV AIDS bagi calon tenaga kerja.
"Kalau dari sisi kemanusiaan ini kan penyakit menular, dan ada angka 40 persen penderita HIV AIDS itu dari kalangan tenaga kerja," ujar Novel, Senin (22/7/2024).
Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Dishub Sasar Retail dan Titik Rawan Jukir Liar
Baca juga: Jukir Liar Masih Buat Resah, DPRD Samarinda Minta Dishub Tambah Petugas Parkir Binaan Resmi
Lanjutnya, penyakit yang harus ditanggulangi itu memerlukan upaya yang tegas dari pemerintah yang akan dibentik perdanya.
Akan tetapi, dari sisi peraturan tenaga kerja (Permenaker) screening HIV AIDS tidak diwajibkan karena kawatir akan mempengaruhi status pekerjaannya.
Oleh sebab itu, raperda Penanggulangan HIV AIDS tersebut memerlukan konsultasi kepada Kemenkum HAM dan biro hukum di tingkat Provinsi Kaltim.
"Ini akan kita konsultasikan ke Kemenkum HAM dan Biro Hukim bagaimana dampaknya dan lain sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, untuk menggapai eliminasi HIV AIDS pada tahun 2030 perlu langkah tegas seperti di Kota Bali yang telah memiliki perda penanggulangan HIV dan AIDS sejak 2006.
Baca juga: Pesimis soal BRT, Ketua Komisi III DPRD Samarinda: Ada Budaya Warga yang Harus Dibangun
"Di Bali itu Perdanya malah dari 2006, karena mereka (Pemkab Bali) sadar, disana tempat keraimaian bahkan banyak pengunjung datang dan pergi bahkan dari mancanegara," tuturnya. (*)