- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Mr. Mohammad Yamin (anggota)
Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.
Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:
- Membahas Dasar Negara Indonesia.
- Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
- Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
- Membantu panita sembilan bersama panita kecil.
- Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Baca juga: Lengkap! Terjawab Kapan BPUPKI Dibentuk, Tugas dan Apa Tujuan Dibentuknya BPUPKI, Simak Ulasannya
Sidang BPUPKI
Selama perjalanannya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta.
Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila. Dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945 dan berakhir pada 1 Juni 1945, dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.
Terdapat 39 tokoh yang berpidato tentang dasar negara di sepanjang sidang pertama BPUPKI.