TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD ingatkan anggota DPR bahwa Putusan MK setingkat Undang-undang, sangat berbahaya jika ingin kekuasaan dengan langgar konstitusi.
Akal-akalan anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi turut direspons opleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Rapat DPR RI Hari Ini hanya Ditunda Bukan Batalkan RUU Pilkada, Putusan MK Tetap Diakal-akali
Ia mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.
Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.
Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.
Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.
"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."
"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).
"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan, tapi harus sesuai konstitusi.
Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.
"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."
"Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," jelas Mahfud.
Baca juga: Aktivis 98, Guru Besar, Buruh, Mahasiswa, dan Komika Demo Kawal Putusan MK Hari Ini di Gedung DPR RI
Jokowi Anggap Biasa