Di Silon itu kan sudah masuk nanti kita melihat fisiknya nih yang ada di Silon ini," ujarnya.
Setelah penyerahan berkas pendaftaran telah diserahkan Paslon ke KPU Mahulu maka tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi berkas.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah berkas yang diserahkan telah sesuai dengan syarat untuk menjadi calon pemimpin daerah.
Salah satu syarat yang harus diserahkan untuk menjadi calon pemimpin daerah adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Misalnya LHKPN sementara inikan hanya sekedar menerima surat bahwa kita sudah mengajukan pelaporan hak kekayaan kan.
Tapi kan belum terima berkas fisiknya kan," tuturnya.
Paslon harus menyerahkan bukti fisik LHKPNnya kepada KPU Mahulu sebagai syarat menjadi calon kepala daerah.
Berkas tersebut akan menunggu proses verifikasi sampai tanggal 4 September nanti.
"Berarti kita tunggu sampai tanggal 4 September karena masa perbaikan," imbuhnya.
Baca juga: Abdul Rahman Agus Fokus ke DPRD Kaltim, PAN Belum Tentukan Sikap di Pilkada Mahulu Kaltim
(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim