Pengusaha yang ingin membuka lahan harus benar-benar menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Hal ini perlu diatur secara tertulis sebagai bentuk perlindungan mereka," tegasnya.
Saat menjabat di DPRD Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa, melindungi masyarakat adat, Kaltim telah ada beberapa kebijakan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang fokus pada perlindungan masyarakat adat.
Baru-baru ini, juga membuat Perda tentang Desa Adat yang bertujuan melindungi masyarakat adat beserta wilayahnya dari ancaman eksploitasi berlebihan.
“Kita harus mengintegrasikan kepentingan masyarakat adat dengan industri, seperti perusahaan kayu, tambang, sawit, dan lainnya, yang beroperasi di Kaltim,” katanya.
Baca juga: KPU Pastikan Isran Noor dan Rudy Masud Tak Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Kaltim 2024
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram