Pilkada Samarinda 2024

Tak Ada Paslon Lain Daftar ke KPU Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lawan Kotak Kosong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA SAMARINDA 2024 - Anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menjelaskan hingga habis masa perpanjangan pendaftaran calon Pilkada Samarinda 2024 pada Rabu (4/9/2024) tidak ada yang mendaftar, sehingga masih satu calon terdaftar yakni Andi Harun–Saefuddin Zuhri.

Otomatis 5 parpol non parlemen yakni Partai Hanura, Perindo, Buruh, Ummat, dan PKN, tidak perlu menginput dukungan resminya untuk pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lengkap

Meski nanti secara internal partai mendukung, dan tidak tertuang secara resmi. Hal ini pun dibolehkan oleh KPU Samarinda, dan merupakan hak internal parpol itunsendiri.

Walaupun segi proses di KPU tidak bisa bergabung ke 11 parpol yang sudah terdaftar.

“Tidak menginput di Silon, kalau menambah tidak boleh, kalau berkurang boleh, kalau tujuannya untuk mendaftarkan paslon di tanggal 2 September hingga 4 September 2024,” pungkas Arif.

Bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong menang Pilkada?

Mengacu pada Undang-undang Pemilu (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.

KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.

Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. 

Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.

Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.

“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Arif.

Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon. Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kolom kosong atau kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.

Namun demikian, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2029, mengikuti jadwal lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu yang lama.

Kalau mengacu undang-undang, karena satu paslon, maka minimal 50 persen plus 1 (satu) harus menang, jika tidak sampai, nanti akan mengikuti Pemilu tahun berikutnya, berarti tahun 2025 akan ada pemilihan kepala daerah lagi. 

"Meski hal ini masih dibahas. Kalau ikut jadwal ya tahun 2029, di KPU pusat pun hal ini masih dalam pembahasan,” jelas Arif. (*)

Berita Terkini