Pilkada 2024

Jika Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Perlu Simulasi, Pemungutan hingga Penghitungan

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CALON TUNGGAL VS KOTAK KOSONG DI PILKADA 2024 - Ilustrasi. Jika calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024, KPU perlu melakukan simulasi dari mekanisme pemungutan hingga penghitungan suara.

TRIBUNKALTIM.CO - Secara nasional, KPU mencatat ada 37 kabupaten/kota termasuk salah satunya adalah di Samarinda dan 1 provinsi di mana bakal ada calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. 

KPU RI meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum di daerah untuk melakukan simulasi jika Pilkada 2024 calon tunggal vs kotak kosong.

Simulasi calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024 dilakukan mulai dari mekanisme pemungutan hingga penghitungan suara.

Jumlah calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024 ini yang terbanyak sepanjang riwayat Pilkada, meski secara persentase angkanya menurun.

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lawan Kotak Kosong, Apa Ada Debat Pilkada Samarinda 2024? Penjelasan KPU

Baca juga: UU Pilkada Digugat, Parpol tak Usung Calon yang Diinginkan Rakyat, Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada Peluang Pilkada Diulang Tahun Depan, Paslon yang Kalah bisa Maju Lagi

Minggu (15/9/2024) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka simulasi pemungutan suara pilkada calon tunggal di Maros, Sulawesi Selatan mengatakan, “Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi.”  

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, simulasi ini krusial agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, simulasi semacam ini juga diharapkan dapat membantu KPU untuk menyusun regulasi maupun petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Selain itu, simulasi ini juga dapat menjadi medium sosialisasi untuk para pemilih yang boleh jadi tak seluruhnya paham mengenai pilkada kotak kosong dan bagaimana mekanisme pemungutan dan penghitungan suaranya.

Berdasarkan UU Pilkada, pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong akan menyebabkan daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah, hingga pilkada selanjutnya digelar.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pemungutan suara selanjutnya digelar setahun usai kotak kosong menang pilkada.

Daftar Calon Tunggal di Kaltim dan Kaltara

CALON TUNGGAL VS KOTAK KOSONG DI PILKADA 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pasangan calon tunggal di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024), dengan ilustrasi makanan-minuman. Jika calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024, KPU perlu melakukan simulasi dari mekanisme pemungutan hingga penghitungan suara. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Satu wilayah di Kaltim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar adalah Samarinda. 

Paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjadi satu-satunya yang mendaftar dan akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024.

Baca juga: Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 di Kaltara

Sementara di Kalimantan Utara (Kaltara) ada dua daerah yang hanya calon tunggal yakni di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Di Pilkada Malinau 2024, paslon Wempi W Mawa-Jakaria akan melawan kotak kosong. 

Halaman
123

Berita Terkini