CPNS 2024

Hati-hati! 10 Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Anda TMS CPNS 2024

Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2024 - Ilustrasi. Berikut ini 10 kesalahan fatal yang bisa bikin anda TMS dalam CPNS 2024.

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 10 kesalahan fatal yang bisa bikin anda TMS dalam CPNS 2024.

Istilah TMS dalam seleksi CPNS merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, sementara MS merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat.

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran CPNS, pelamar wajib mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.

Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah di laman SSCASN.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkumham, Dilengkapi Link dan Cara Cek

Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di laman SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Sementara apabila akun pendaftaran pelamar CPNS berstatus MS, maka pelamar tersebut memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sehingga berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk tidak buru-buru dalam mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan mencermati setiap ketentuan yang ada.

Nantinya, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

Penyebab TMS CPNS 2024

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi.

Berikut beberapa di antaranya:

Baca juga: Gratis dari BKN, Ini Link Tryout CPNS 2024 Lengkap Ketentuan Jumlah Soal SKD dan Waktu Mengerjakan

1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.

3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

5. Tidak menyertakan e-meterai.

Halaman
12

Berita Terkini