TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 37 pasangan calon tunggal versus kotak kosong di Pilkada 2024, tetap ada debat dan undi nomor urut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan para pasangan calon yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada Serentak 2024.
Sudah dipastikan, ada 37 daerah yang hanya diikuti pasang calon tunggal.
37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Makna Nomor Urut 2 Bagi Paslon Rendi-Eddy dalam Pilkada Balikpapan 2024, Tersemat di Kemeja
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan.
Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers, Senin (23/9/2024).
Ia mengatakan, paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka.
Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ucap Mellaz.
Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon nonpartai.
Baca juga: Makna Nomor Urut 2 Bagi Paslon Rendi-Eddy dalam Pilkada Balikpapan 2024, Tersemat di Kemeja
Berikut daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:
Pilkada Provinsi:
- Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
Pilkada Kabupaten: