20. Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja
- Jawa Timur
22. Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
- Kalimantan Barat
25. Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
- Kalimantan Selatan
26. Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
- Kalimantan Utara
28. Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria
- Sulawesi Selatan
29. Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim
- Sulawesi Tenggara
30. Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa
- Sulawesi Barat
31. Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny
Pilkada Kota:
- Kepulauan Bangka Belitung
32. Kota Pangkal Pinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
- Jawa Timur
33. Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
34. Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji
- Kalimantan Timur
35. Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kalimantan Utara
36. Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud
Calon Tunggal Tetap Ada Debat
KPU tetap akan menyelenggarakan debat calon kepala daerah pada wilayah yang diikuti 1 pasangan calon saja (calon tunggal) dan akan berhadapan dengan kotak kosong.
"Apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, tetap kan ada mekanisme yang kami akan fasilitasi terkait dengan nanti di masa kampanye, termasuk pada saat debat pasangan calon," kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).
"Kalau calon tunggal kan tetap difasilitasi, nanti urusannya kan ada pemaparan visi-misi dari paslon tunggalnya," tambahnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa pasangan calon tunggal tetap akan menjalani tahapan pengundian nomor urut.
Baca juga: Makna Nomor Urut 2 Bagi Paslon Rendi-Eddy dalam Pilkada Balikpapan 2024, Tersemat di Kemeja
Sehingga, pasangan calon tunggal bisa saja tak mendapatkan nomor urut 1.
Sebelumnya diberitakan, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong, separuh di antaranya tersebar di Pulau Sumatera.
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan.
Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram