c. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
d. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
e. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
f. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
g. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
h. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
i. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:
- Sekolah Dasar (SD)
- Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp225.000, karena menjalani satu semester.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp375.000.
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima Rp500.000 - Rp900.000. (*)