TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Rapat ini berlangsung di Gedung Parkir Klandasan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (20/11/2024).
Rangkaian agenda paripurna dilanjutkan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang melibatkan usulan dari DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Pemkot Balikpapan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa paripurna kali ini memiliki dua agenda utama.
Pertama, jawaban Wali Kota terhadap raperda APBD 2025, yang menekankan beberapa prioritas, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kedua, penetapan Propemperda 2025 yang mencakup 15 usulan dari DPRD dan 11 usulan dari Pemkot Balikpapan.
“Dalam jawaban Wali Kota, ada beberapa hal yang menjadi prioritas seperti RPJMD, karena itu merupakan landasan penting pembangunan daerah,” ujar Budiono.
Ia menambahkan, beberapa raperda dalam Propemperda 2025 terdiri atas revisi perda lama serta usulan inisiatif baru.
Baca juga: DPRD Balikpapan Bahas Raperda, Lagu Indonesia Raya akan Dikumandangkan Setiap Pagi
“Mudah-mudahan seluruh usulan raperda ini bisa selesai tepat waktu. Selama ini, beberapa target sering tidak tercapai,” katanya.
Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, memaparkan 11 raperda yang diusulkan Pemkot untuk masuk dalam Propemperda 2025.
Raperda-raperda tersebut dianggap strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Beberapa raperda yang kami usulkan di antaranya adalah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Kota Layak Anak.
"Hingga Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang,” jelas Muhaimin.
Selain itu, Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi salah satu dokumen penting untuk mengarahkan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan.