Pilkada 2024

13 Link Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ada Tautan Resmi KPU, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah 13 link hasil quick count Pilkada 2024, ada situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 12 link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

Menjelang Pilkada 2024, masyarakat mungkin mulai melakukan berbagai persiapan.

Seperti menyiapkan dokumen sebagai persyaratan saat pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihan pun mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat dapat memantaunya melalui link quick count.

Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.

Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Hasil Quick Qount Litbang Kompas, Siapa Unggul Hitung Cepat Pemilu Link Hasil Quick Count KPU

lihat foto Link quick count Pilkada 2024.

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 Pakai NIK KTP, Cek Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024. 

Halaman
123

Berita Terkini