TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2024).
Jelang hari-H pencoblosan, nastikan nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024, bisa cek lewat HP.
Untuk cek DPT Pilkada 2024 lewat HP Android, termasuk lokasi TPS Pilkada 2024, Anda bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara dan link cek DPT Pilkada 2024 bisa disimak di artikel ini.
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 lewat Cek DPT Online, Waktu Pencoblosan, Apa yang harus Dibawa?
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Cara cek DPT online Pilkada 2024
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
- Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Atau bisa langsung klink link >>>
- Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT
- Klik “Langkah 3 / 4”
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
- Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi”
Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul
Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK
Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;
- dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.