7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar
8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024, Dilengkapi Link Download dalam Bentuk PDF
Kewenangan KPPS Pilkada 2024
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
- Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
- Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
Tugas anggota KPPS ke-2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-3
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-4
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
- Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar
- Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
- Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya;
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id. - Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;
- Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
Tugas anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Tugas anggota KPPS ke-6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Tugas anggota KPPS ke-7
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Baca juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Inilah Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, hingga Masa Kerjanya
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Sri Juliati)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram