Terakhir, Prof H Husain Syam - Enny Anggraeni Anwar mendapat nomor urut 4
Nomor urut tesebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Sulbar Nomor 100 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.
Ketua KPU Sulbar Said UsmaN Umar mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai 25 September - 23 November 2024.
"Oleh karena itu, kami berharap para pendukung untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki tahapan yang ditetapkan KPU," kata Said Usman.
Ketentuan KPU
Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."
Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Hasil Survei Pilkada Jateng 2024
Pada pasal itu juga menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.
Di Pasal 19 menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain Jateng, ada juga hasil quick count Pilkada 2024 di wilayah lain.
Anda bisa memantaunya melalui link di atas.
Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.