Berita Paser Terkini

516 Hektare Lahan di Desa Jone dan Tapis Paser Beralih ke APL, Warga Bisa Urus Sertifikat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAHAN TRANSMIGRASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menerangkan terkait status lahan HPL Transmigrasi di Kabupaten Paser, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, Jumat (8/8/2025). Desa Jone dan Tapis dipastikan telah berstatus APL. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebanyak 516,91 hektare lahan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur termasuk di Desa Jone dan Desa Tapis, kini resmi beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). 

Perubahan status ini memberi peluang bagi warga untuk mengurus sertifikat tanah dan dokumen legalitas lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, memastikan peralihan status tersebut telah berlaku dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengurus kepemilikan lahan yang mereka tempati.

“Sebenarnya sudah bisa, baik itu pengurusan sertifikat tanah, SKT, dan sebagainya. Cuman secara teknisnya, menjadi ranah dari BPN Kabupaten Paser,” jelas Katsul, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Desa Jone Beralih Status dari HPL Jadi Hak Milik

Perjuangan Panjang Lepas dari HPL Transmigrasi

Selama puluhan tahun, lahan di Desa Jone berstatus HPL Transmigrasi namun tidak digunakan sesuai peruntukan awal.

Sebagian besar area tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas umum, usaha, pelayanan dasar, akses jalan, hingga fasilitas sosial seperti masjid dan sekolah.

Selain itu, terdapat pula bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun untuk mendukung administrasi di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibu kota Kabupaten Paser.

“Justru, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya,” tambah Katsul.

Baca juga: Disnakertrans Kaltim Sebut Ada 3 Kawasan yang Dijadikan Lokasi Transmigrasi di Benua Etam

Katsul menjelaskan, alih status ini merupakan hasil perjuangan Pemkab Paser dan disetujui oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian ATR/BPN RI.

“Kalau yang di Desa Jone dan Tapis ini sudah dilepaskan HPL transmigrasi tahun lalu oleh Kementerian Desa maupun dari Kementerian ATR/BPN RI,” ujarnya.

Rincian luas lahan yang beralih status meliputi Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis 103,04 hektare, Desa Tepian Batang 277,66 hektare, dan Kelurahan Tanah Grogot 59,80 hektare.

Dengan perubahan status ini, warga memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengurus legalitas lahan di wilayah tersebut.

Baca juga: Tangani Masalah HPL Transmigrasi, Pemkab Paser Bakal Jalin Koordinasi dengan Kementerian ATR-BPN

“Masyarakat sudah punya landasan hukum yang kuat untuk mengurus legalitas lahan di wilayah tersebut,” tutup Katsul. (*)

Berita Terkini