Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Baco mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih fokus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang dinilai merugikan warga Jakarta.
“Upaya yang kita sampaikan sekarang adalah upaya membela hal-hal rakyat Jakarta yang dihilangkan penyelenggara Pemilu atau Pilkada,” imbuh dia.
Tim pemenangan Rido sedang sibuk memprotes ketidaknetralan para penyelenggara Pilkada yang berujung pada rendahnya partisipasi warga Jakarta di Pemilu kali ini.
Pegiat media sosial X alias Twitter, Palti Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama @paltiwest2024, menuliskan sebuah cuitan yang menarik banyak perhatian netizen.
“Info A1. Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius. Skenario mereka akan ‘memaksakan’ PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tidak menandatangani berita acara. Ini sudah terjadi di 9 kecamatan,” tulis Palti, Minggu (1/12/2024).
Hingga berita ini ditulis, kicauan Palti ini sudah dibaca hingga 563.000 kali.
Dalam rangkaian kicauan yang sama, Palti juga membagikan sebuah foto yang diduga merupakan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Surat yang ditandatangani para ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat dan ketua relawan ini menyatakan para pejabat lingkungan ini berkomitmen untuk memenangkan Rido dalam satu putaran.
“Dengan ini menyatakan sikap, satu, siap mendukung dan memenangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Bapak Ridwan Kamil dan Bapak Suswono sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta periode 2024-2029 di Pilkada Jakarta dengan tekad satu putaran,” bunyi surat pernyataan yang diduga dibuat pada 13 November 2024 ini.
Gerakan yang menamai Relawan Baris ini juga berkomitmen untuk menjaga dan mensukseskan Pilkada Jakarta agar berlangsung dengan damai, aman, dan tertib.
Mereka menggunakan slogan RIDO, "Jakarta Baru, Jakarta Maju" untuk menutup surat ini.
Penjelasan KPU soal PSU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, KPU baru bisa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Saya rasa sesuai dengan peraturan KPU yang ada, karena kalau memang memenuhi unsur PSU, kami menerima rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Wahyu saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat. Beberapa di antaranya, karena ada temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di TPS yang sama.
Kemudian, karena ada bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara terkendala.