Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu kemarin.
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Baca juga: Terjawab Hasil Pilkada Jakarta 2024, Pramono Kalahkan RK 1 Putaran, Prabowo dan Jokowi Langsung Temu
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ariza Sebut Arahan Prabowo Jadi Alasan Tim RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK