Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Menunggu Telaah MK soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada untuk Tetapkan Paslon Terpilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kaltim melakukan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah bersama KPU Kabupaten/Kota tepatnya di kantornya Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Minggu (22/12/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Hasil dari rekapitulasi suara 11 Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih.

Pasalnya, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) dari Kaltim sendiri terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan yakni hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub (Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur) oleh paslon nomor urut 1.

Diisusul Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi. 

Kemudian Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kutai Kartanegara diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Terakhir yakni, Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.

Baca juga: Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen

Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sendiri, menegaskan menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi menegaskan pihaknya menunggu registrasi terkait PHP yang akan segera dikeluarkan MK pada Januari 2025 mendatang.

Pastinya, nasib kelima permohonan PHP bergantung penelahaan MK, apakah dalil-dalil yang diajukan para paslon layak untuk diuji. 

“Nanti tanggal 3 Januari 2025 terbit terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah ada telaah dari MK,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Meski, telah melakukan rekapitulasi perhitungan, KPU Kaltim belum bisa membuat keputusan siapa pemenangnya, lantaran masih adanya para pihak yang keberatan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 bisa dilakukan apabila: 

- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau 

Halaman
12

Berita Terkini