Pilkada 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada, Daftar 5 Paslon yang Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN HASIL PILKADA 2024 - Tangkap layar laman Mahkaman Konstitusi. Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024. Daftar 5 paslon yang gugat hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim)

 5. Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Pantau Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.

Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.

“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.

KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.

Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.

Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

Baca juga: KPU Kaltim Menunggu Telaah MK soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada untuk Tetapkan Paslon Terpilih

(Kompas.com/Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini