TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan segera memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di awal tahun 2025.
Total Mahkamah Konstitusi menerima 314 permohonan atau gugatan hasil Pilkada 2024 termasuk untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwali) hingga Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dari Kaltim, ada 5 paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yang meliputi Pilgub dan Pilbup.
Sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 ini akan dimulai Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025 nanti.
Baca juga: 3 Daerah Kaltim dengan Partisipasi Pemilih Tertinggi di Pilkada 2024 Serentak, Kukar Nomor Satu
Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Tak Ada Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK, KPU Samarinda: Seluruh Tahapan Berjalan Lancar
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.