TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Isran-Hadi terkait hasil Pilkada Kaltim 2024 dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB dan terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kapan sidang gugatan Isran-Hadi disidangkan Mahkahmah Konstitusi?
Berdasarkan jadwal, sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 ini akan dimulai Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025 nanti.
Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK
Hingga saat ini belum ada jadwal yang dirilis Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelum penetapan jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024, masih ada serangkaian tahap yang dilakukan NK dalam menangani sidang sengket hasil Pilkada 2024.
Mulai hari ini, 3 Januari 2024, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
KPU Kaltim Menanti Keputusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terkait kelanjutan gugatan dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu, serta diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim.
"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari," ujarnya, Kamis (2/12/2025).
Baca juga: Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen
"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.
Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.