Pilkada 2024

Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Putusan Akhir MK tentang Sengketa Pilkada 2024 

Terjawab sudah kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir tentang sengketa Pilkada 2024. 

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir tentang sengketa Pilkada 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir tentang sengketa Pilkada 2024. 

MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat, 3 Januari 2025.

“Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, dilansir dari Antaranews.

Faiz mengungkapkan, 309 perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Baca juga: Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024

Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz.

Dia pun menyebut, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas.

Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” katanya, seperti dilansir Kompas.com

Setelah meregistrasi perkara, MK akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait. 

Kemudian, Faiz mengatakan, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi. 

 JADWAL PUTUSAN MK - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir tentang sengketa Pilkada 2024.
 JADWAL PUTUSAN MK - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah kapan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir tentang sengketa Pilkada 2024. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin (6 Januari). Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” ujarnya. 

Faiz mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved